Kota Bima, Reportasebima.com.
Rabu, (8/1) Lurah Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, Budi Fahriansyah, S.Sos secara Resmi Telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan RT, RW dan LPM Tingkat Kelurahan Rabadompu Barat. Pembentukan Panitia Pemilihan dilakukan mengingat telah berakhirnya masa jabatan Ketua Ketua RT, RW dan LPM, dan telah dipilih secara musyarawah mufakat dalam rapat yang digelar berlangsung di Kantor Kelurahan setempat.Dalam Pelaksanaan Pemilihan Panitia, diperoleh penetapan sejumlah nama panitia ditingkat Kelurahan, RW dan RT. Masing masing dibentuk tiga orang panitia di masing masing RT, 1 orang Koordinator di tingkat RW dan beberapa orang ditingkat Kelurahan. Serta Segala proses administrasi pemilihan dibawah kendali Sekretaris Lurah, Ridwan, SE.
Kepada Reportasebima.com. Budi Fahriansyah selaku Lurah Rabadompu Barat membenarkan Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Tingkat RT, RW dan LPM Se Kelurahan Rabadompu Barat. Dan pihaknya akan menindaklanjuti dengan segera mengeluarkan SK Panitia. "Panitia sudah terbentuk. Dan tinggal saya bikinkan SK, sehingga panitia bisa langsung bekerja". Ujarnya.
Pemilihan Ketua Ketua RT, RW dan LPM Tingkat Kelurahan Rabadompu Barat, kata Dae Budi sapaan akrab Lurah, mengingat masa jabatan Ketua Ketua RT, RW dan LPM lama akan masuki purna tugas. Dan tanggal 31 januari masa jabatannya berakhir, dan akan diganti dengan kepengurusan lama untuk periode kerja tahun 2020 - 2023.
Maka untuk mendapatkan kepengurusan RT, RW dan LPM Tingkat Kelurahan Rabadompu Barat yang baru, maka panitia yang dibentuk oleh pihak pemerintah kelurahan akan bekerja mengadakan pemilihan serentak di semua tingkatan RT, RW dan LPM. mengenai jadwal waktu, persyaratan dan pendaftaran, pemerintah kelurahan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia untuk menyusunnya dengan tetap dalam pengawasan pihak Lurah."untuk jadwal, syarat syarat calon dan pendaftaran biarkan panitia yang membahas dan menyusun tatibnya". Cetusnya.
Lanjut Dae Budi, bahwa pijakan aturan persyaratan calon RT, RW dan LPM tetap akan mengacu kepada peraturan Pemendagri No 18 tahun 2018, Perda dan Perwali Kota Bima."yang jelas panitia akan bekerja berdasarkan aturan". tegasnya.
Sesuai hasil dalam rapat bersama sejumlah undangan rapat, diperoleh syarat syarat calon, antara lain, ASN tidak diperbolehkan maju sebagai calon ketua RT, RW dan LPM, kecuali masyarakat membutuhkannya dengan dibuktikan secara tertulis dukungan masyarakat minimal 50 + 1 dari jumlah pemilih, tidak boleh merangkap jabatan, dan bagi yang sudah mengabdi tiga periode tidak diperbolehkan lagi maju, kecuali menconkan diri satu tingkat lebih tinggi dari jabatan sebelumnya. Dan JUGA bagi Panitia tidak diperbolehkan maju sebagai calon.
Disamping itu, untuk uang pendaftaran calon ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu untuk RT, Rp. 400 ribu RW dan Rp. 500 ribu untuk LPM. Dan bagi calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan maka akan di diskualifikasi atau di coret dari pencalonan.
Masukan masukan dari peserta rapat berdasarkan aturan akan diperkuat dalam tatib yang dibuat Panitia, dan akan dikirim kesejumlah RT, RW, dan LPM maupun para calon Ketua RT, RW dan LPM dalam waktu dekat.
Lurah Dae Budi mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan hak pilihnya, dan menghindari golput maupun money politik. Serta mengingatkan bahwa pemilihan RT, RW dan LPM ini, hanyalah hiburan semata. Dan bukan ajang untuk menjadikan kita terpecah belah atau bermusuhan."anggap ini hiburan saja" Tandasnya.
Sembari memberikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di beberapa RT dan RW yang tidak melakukan pemilihan dan mengangkat langsung figur dianggap mampu dan cakap sebagai pemimpin di RT atau RWnya. Karena yang tidak melakukan pemilihan sesungguhnya telah meringankan beban lurah dan panitia. (NR)