Kasek Suhardin Akui Ada Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di SDN 21 - Reportase Bima

Kamis, 09 Januari 2020

Kasek Suhardin Akui Ada Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di SDN 21



Kota Bima, Reportasebima.com.
Dugaan adanya Pelecehan Seksual melibatkan oknum Penjaga Sekolah berinisial N alias D di SDN 21 Kota Bima dengan korban salah satu murid di SDN setempat, diakui Kasek SDN 21 Kota Bima, Suhardin, S. Pd, M. Pd memang ada kejadiannya ."kejadian itu memang benar adanya". Cetus Suhardin kepada wartawan, Jum,at, (10/1), diruang kerjanya. 

Menurut Suhardin, bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara internal dan kekeluargaan. Tidak ada unsur untuk menutupi kasus yang ada. Sebab sebagai Kasek, pihaknya memiliki tanggungjawab moral yang cukup besar dalam menjaga nama baik sekolah yang dipimpinnya dari tindak tindakan menyimpang yang dapat merusak dan mencederai dunia pendidikan. Makanya, pasca kejadian tersebut, pihaknya memastikan tidak akan ada lagi tindakan atau prilaku predator yang ada di sekolah yang dipimpinnya. "Saya jamin tidak akan ada lagi kasus yang serupa". Tegasnya.

Olehnya Demikian, kepada Wali murid untuk tidak terlalu khawatir. Percayakan semuanya kepada kami selaku Kasek, Komite dan seluruh dewan guru di SDN 21 Kota Bima. Kejadian beberapa waktu lalu disadari olehnya adalah bentuk lemahnya pengawasan dari dalam. Dan dirinya (Suhardin red) juga merasa bersalah, karena oknum predator tersebut justru berkeliaran sudah sejak kepemimpinan Kasek sebelumnya, dan berlanjut di saat dirinya memimpin. 

"Saya merasa bersyukur, prilaku oknum ini terbongkar. Walaupun tidak begitu fatal. Artinya belum ada tindakan oknum pelaku yang mengarah kearah, maaf menyetubui atau memperkosa. Yang terjadi baru sekedar meraba raba. Kendati demikian, pihak sekolah telah mengambil langkah langkah dengan melakukan koordinasi dengan pihak dinas, komite dan bersama dewan guru". Ungkapnya. 

Adapun bentuk tindakan yang telah diambil kata Suhardin, yakni telah memecat atau mengeluarkan oknum Penjaga tersebut dari sekolah. Pemecatan tersebut sesuai surat tertanggal, 4 Januari 2020 lalu."oknum itu sudah dipecat dan sudah dikeluarkan dari sekolah sejak tanggal 4 Januari 2020 lalu. Jadi tidak benar kalau oknum masih dipekerjakan". 

Mengenai  oknum pelaku tersebut tidak diproses secara hukum. Hal itu sudah diluar kewenangannya. Sebab, orang tua dari oknum korban tidak melanjutkan kasusnya ketingkat hukum. Bahkan tidak melaporkannya dengan alasan menjaga psikologis anaknya. Sementara oknum pelaku telah menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya tersebut."kami sudah berupaya keras dan menyarankan orang tua korban agar melaporkan. Tapi ditolak, bahkan orang tua korban meminta pihak sekolah agar tidak mempublikasikan ke media". Tandas Suhardin.

Kendati demikian oknum pelaku telah dilakukan pembinaan oleh pihak Babinsa dan Babinkantimas di wilayah SDN 21. Bahkan tetap dalam pengawasan masyarakat ditempat tinggalnya. (NR)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda