Kota Bima, Reportasebima.com. Disamping masa jabatan RT/RW dan LPM Kelurahan Rabadompu Timur yang berakhir. Ternyata masa Jabatan RT/RW dan LPM Kelurahan Rabadompu Barat juga akan berakhir dalam waktu dekat. Menindaklanjuti keadaan tersebut, Pemerintah Kelurahan Rabadompu Timur melalui panitia sembilan akan mulai menggelar Pemilihan sekitar tanggal (21/12) mendatang, yang diawali dengan pemilihan ketua LPM. Sedangkan untuk jadwal Kelurahan Rabadompu Barat belum ditetapkan jadwal maupun pembentukan panitia pemilihan, sementara masa jabatan LPM sudah berakhir lama, sebaliknya RT/RW akan berakhir januari 2020 mendatang.
Mendekati berakhirnya masa jabatan LPM, RT dan RW Kelurahan Rabadompu Barat, sejumlah Warga dan tokoh masyarakat di beberapa lingkungan, seperti kampung temba, Tere, dewa keu, rato, Naru, rade dan lainnya mempertanyakan jadwal pemilihan dan mendesak Lurah Rabadompu Barat agar segera membentuk panitia pemilihan RT/RW dan LPM di bulan Desember ini. Menurut beberapa warga kelurahan setempat, mengingatkan bahwa tidak ada alasan pihak Lurah menunda atau mengundur jadwal pemilihan ketua RT, RW maupun LPM Kelurahan Rabadompu Barat. Sebab, sesuai amanat Perda nomor 06 tahun 2013, menyebutkan bahwa pihak Kelurahan dapat membentuk panitia pemilihan dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan RT, RW dan LPM lama.
Dan jabatan LPM, RT DAN RW sudah berakhir. Apalagi sekarang warga menunggu kepastian dan sedang membahas calon calon baru yang akan maju.
Idris HM. Saleh, mengingatkan, bahwa sesungguhnya, pemilihan Ketua RT, RW dan LPM antara Rabadompu Timur dan barat tidak terlalu jauh jadwal pemilihannya. Bila Rabadompu timur menggelar pemilihan, maka Rabadompu barat juga akan menggelarnya. Itu paling seminggu jaraknya.
Lagipula, amanat Perda nomor 6 tahun 2013 jelas mengatur tatacaranya. Bahkan juga ada di Pemendagri nomor 18 tahun 2018. Sehingga tidak ada alasan pemerintah kelurahan mengulur atau menunda waktunya. Lagi pula pembahasan pemilihan RT, RW dan LPM sudah menjadi trending topik di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kejelasan waktu dan hari pemilihannya. Tegasnya, baru baru ini.
Menurut informasi, bahwa penundaan pemilihan RT, RW dan LPM Rabadompu Barat, disebabkan adanya beda pendapat antara seklur dan lurah setempat. Lurah menginginkan jadwalnya di bulan Desember. Sedangkan seklur menginginkan dibulan Januari 2020. Dan mengabaikan amanat perda yang ada.
Atas situasi dan kondisi seperti ini, pihak Ketua LPM demisioner atau yang sudah berakhir masa jabatannya, Abdul akher sangat menyetujui, agar Pemilihan dilakukan lebih cepat. Utama sekali LPM. Karena dirinya, akan kembali maju mencalonkan diri sebagai Ketua LPM untuk masa Bhakti 2020 - 2023."saya setuju pemilihannya dipercepat. Apalagi masyarakat menginginkannya". Terangnya.
Sementara pihak Lurah Rabadompu Barat, Budi Fahriansyah, S. Sos, tidak keberatan soal pemilihan di Desember ini atau Januari mendatang. Pihak kelurahan siap memfasilitasinya. "Lurah tidak masalah. lebih cepat lebih baik". Tandasnya. (Tim)