- Reportase Bima

Jumat, 06 Desember 2019

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA LPM
PERIODE 2020-2023
KELURAHAN RABADOMPU BARAT KECAMATAN RABA KOTA BIMA


Sehubungan telah berakhirnya kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima, maka dilaksanakan Pemilihan Ketua LPM yang baru untuk periode tiga tahun ke depan yang tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan LembagaPemberdayaan Masyarakat (LPM)

PASAL 1
Ketentuan Umum

1.   Pemilihan Ketua LPM dilakukan secara Demokrasi, Jujur, Adil
2.   Pemilihan Ketua LPM dilaksanakan oleh sebuah panitia yang dibentuk oleh Kepala Kelurahan Layang
3.   Ketua LPM dipilih melalui mekanisme pemungutan suara

PASAL 2
Panitia Pemilihan Ketua LPM
1.   Penyelenggara pemilihan Ketua LPM dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan yang bersifat  transparansi  ad hoc dan Independent.
2.   Panitia Pemilihan diangkat oleh Kepala Kelurahan melalui Forum Musyawarah
3.   Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Kepala Kelurahan Rabadompu Barat
4.   Panitia Pemilihan terdiri dari satu orang Ketua merangkap Anggota, satu orang Sekretaris merangkap Anggota dan Tiga orang Anggota
5.   Steering Comitte terdiri dari satu orang ketua, Satu orang Sekretaris, dan tiga orang anggota

PASAL 3
Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Ketua LPM
1.       Membuat tata tertib pemilihan ketua LPM.
2.       Membuat kriteria persyaratan bagi bakal calon.
3.       Menerima pendaftaran calon Ketua LPM.
4.       Menghimpun dan meneliti berkas dan usulan pencalonan.
5.       Melakukan verifikasi keabsahan persyaratan calon.
6.       Menetapkan calon ketua LPM
7.       Menetapkan pemilih dan calon pemilih
8.       Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi pemilihan.
9.       Melaksanakan proses pemilihan dan perhitungan suara.
10.    Menjaga keamanan kertas suara.
11.   Memimpin sidang musyawarah pemilihan ketua LPM
12.   Membuat berita acara pemilihan ketua LPM
13.   Melaporkan hasil-hasil pemilihan kepada Kepala Kelurahan Rabadompu Barat

PASAL 4
Syarat Administrasi Calon Ketua LPM
1.       Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba Kota Bima yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
2.       Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
3.       Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
4.       Tidak pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan
5.       Sehat jasmani dan rohani.
6.       Mempunyai kemauan, kemampuan dan peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
7.       Khusus Ketua LPM tidak boleh rangkap jabatan sebagai:
a.       Ketua RW/RT
b.      Koordinator BKM
c.       Ketua Karang Taruna
d.      Imam Mesjid
e.      Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan

8.       Ketua LPM Kelurahan hanya dapat menjabat tiga periode dan tiga dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
9.       Bakal calon Ketua LPM Kelurahan tidak diperbolehkan menjadi panitia pemilihan
10.   Bilamana hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon ketua LPM Kelurahan yang memenuhi syarat maka calon tersebut ditetapkan secara aklamasi terpilih menjadi ketua LPM Kelurahan Rabadompu Barat periode 2020 2023
11.   Bilamana pada saat pemilihan Ketua LPM Kelurahan Rabadompu Barat terdapat suara yang sama maka akan diulang pemilihan putaran kedua dan apabila masih sama maka akan diadakan fit and proper tert/tes wawancara oleh Camat dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pemberdayaan Masyarakat
12.   Masa periode Ketua dan Pengurus LPM Kelurahan 3 (tiga) tahun, 

PASAL 5
Hak Memilih
Yang berhak memilih Ketua LPM adalah :
1.   Tokoh Masyarakat, Agama, Tokoh Wanita dan Karang Taruna
3.   Ketua Ketua RW 
4.  Ketua Ketua RT 
PASAL 6
Tata Cara Pemilihan Ketua LPM
1.       Memilih ketua LPM Kelurahan Rabadompu Barat yang telah terdaftar.
2.        Sebelum dilakukan Pemilihan Calon Ketua LPM, Calon mengemukakan Visi dan Misinya kepada peserta undangan yang hadir.
3.       Pemilihan Calon Ketua LPM melalui pemungutan suara secara langsung.
4.       Calon Ketua memiliki satu hak suara.
5.       Peserta mempunyai hak suara dan Peninjau tidak mempunyai hak suara.
6.       Bila terdapat hanya ada satu calon ketua saja, maka calon tersebut secara aklamasi menjadi ketua terpilih
 
PASAL 7
Sanksi
1.       Dalam pemilihan ketua LPM  tidak diperbolehkan pada politik uang (Money Politic).
2.        Bilamana terbukti melalui Tanda Terima dan keterangan orang yang melihat secara langsung minimal 3 (Tiga) orang terjadi politik uang oleh calon Ketua LPM dan atau tim pendukung calon, maka akan di diskualifikasi dari pencalonan.
3.       Bila calon yang terpilih terbukti melakukan politik uang, maka akan dianulir hasilnya dan secara otomatis suara terbanyak kedua akan menjadi yang pertama, serta ditetapkan menjadi Ketua LPM.

PASAL 8
Penghitungan Suara
1.       Penghitungan suara dilakukan pada pukul 22.00 WITA/Setelah Pemungutan suara
2.       Suara sah adalah kertas suara yang Bertuliskan Nama dan Foto Calon Ketua LPM
3.       Suara tidak sah adalah Kertas suara yang mencoblos diluar dan dua nama calon Ketua LPM, Kertas suara tidak terdapat stempel dan paraf Panitia dianggap TDK sah.
4.       Penghitungan suara disaksikan oleh para saksi calon.

PASAL 9
Penetapan Hasil Pemilihan Ketua LPM
1.       Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih.
2.       Apabila terjadi draw (Suara yang sama banyaknya) maka akan dilaksanakan pemilihan ulang, dan diikuti oleh calon dalam kurun waktu yang akan ditentukan secara tekhnis oleh panitia.

PASAL 10
Pembiayaan
Seluruh biaya pelaksanaan pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berasal dari swadana dan Bantuan Kelurahan

PASAL 11
Penutup
1.       Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.       Hal – hal yang belum diatur dalam tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda