Kota Bima, Reportasebima.com.
Lurah Rabadompu Timur, Arifin, SE, Senin, (9/12) resmi membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT, RW dan LPM Se Kelurahan Rabadompu Timur. Pembentukan Panitia di lakukan secara musyawarah mufakat dalam forum rapat resmi.Hasil Pantauan langsung reportasebima.com. Kegiatan Rapat berlangsung di aula Kelurahan setempat dan dipimpin langsung oleh Lurah dan Sekretarisnya, Sariman, SH. Hadir dalam rapat sejumlah Tokoh Masyarakat, Agama, Ketua Ketua RT dan RW, maupun Ketua LPM yang akan masuki purnatugas.
Agenda rapat, membentuk Panitia Sembilan. Dan disepakati menunjuk Syamsuddin, M. Si sebagai Ketua Panitia Sembilan, dengan dibantu oleh delapan anggota lainnya yang juga ditunjuk dalam rapat tersebut.
Acara Rapat berlangsung cukup alot dan tertib. Menurut Lurah Rabadompu Timur, Arifin, SE, mengingatkan, agar panitia bekerja secara profesional, dan memegang teguh aturan dalam bekerja. Jadikan landasan aturan Pemendagri No 18 tahun 2018, dan Perda Nomor 6 tahun 2013.
"Pemendagri dan Perda harus dijadikan landasan dalam bekerja. Termasuk membuat tatibnya oleh panitia, tidak keluar dari payung hukum yang ada". Ungkapnya.
Arifin berharap panitia bekerja berdasarkan aturan. Bukan sebaliknya. Hindari debat kusir, sebab landasannya jelas. Lanjutnya, bahwa selaku Lurah sangat percaya kepada panitia sembilan yang dibentuk. Semoga dapat bekerja dengan baik, tanpa ada masalah dibelakang hari. "Saya percaya panitia sembilan dapat bekerja secara profesional, jujur dan adil, serta bertanggungjawab". Tegasnya.
Kata Arifin harus disadari oleh panitia sembilan, bahwa calon ketua RT/RW maupun LPM pasti akan banyak muncul figur yang berpartisipasi, karena kemajuan dan polar pikir, apalagi RT/RW maupun LPM sudah digaji lewat APBD, tandasnya.
Sementara Ketua Panitia sembilan, Syamsudin, M.Si mengaku siap bekerja, berdasarkan petunjuk dan peraturan yang ada. Panitia, siap menjaga netralitas, serta mengedepankan tugas dan tanggungjawab yang diemban, mulai dari tahapan sosialisasi, penerimaan pendaftaran calon hingga hari pencoblosan."kami siap bekerja berdasarkan aturan yang ada". Tekadnya.
Sesuaikan dengan Perda No. 6 tahun 2013 dan Pemendagri No 18 tahun 2018, bahwa Calon Ketua RT/Rw, dan LPM, yang telah menjabat tiga periode berturut turut, tidak boleh lagi mencalonkan diri, dan dapat menjadi calon untuk satu tingkat diatasnya. usia diatur minimal 17 tahun keatas dan maksimal 65 tahun, ASN tidak boleh maju sebagai calon, begitu juga panitia.
Disamping itu, dalam Perda juga menguraikan, bahwa untuk Pemilihan Ketua LPM yang berhak memberikan suara adalah perwakilan dari tiap tiap Rt/RW sebanyak 10 orang, dari tokoh masyarakat, agama, pemuda, wanita, karang taruna, PKK dan Kader Posyandu. Sedangkan Rt/RW adalah pemilihnya seluruh warga masyarakat di wilayah masing masing. Dan hal itu tergantung sungguh dari Tatib yang dibuat Panitia dengan tetap berpedoman pada Perda yang ada.
Selain itu, KHUSUS Calon Ketua LPM tidak boleh menjabat dan merangkap jabatan politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya Dan diwajibkan harus mengundurkan diri secara tertulis. demikian uraian Perdanya. (TimR)