Lurah : "Tiga Item Pengerjaan Dankel Penanae Tuntas Minggu Ini" - Reportase Bima

Rabu, 18 Desember 2019

Lurah : "Tiga Item Pengerjaan Dankel Penanae Tuntas Minggu Ini"




Kota Bima, Reportasebima.com.
Lurah Penanae Kecamatan Raba Kota Bima, Nurhayati, S. pt, kepada reportasebima.com, (17/12), kemarin menerangkan, bahwa pencairan anggaran Dankel Kelurahan Penanae sebesar Rp. 230 juta untuk tahap II, sudah dipakai  untuk tiga item pengerjaan. Diantaranya, Drainase, Rabat gang dan pembuatan talut. Dan tiga item pengerjaan ini, dipastikan tuntas dalam Minggu ini, "Insyah Allah, tiga item pengerjaan ini akan selesai dalam waktu dekat". Ungkapnya.

Dalam pengerjaan item kegiatan tersebut kata Ibu Nur, dikerjakan oleh Pokmas yang dibentuk dalam forum rapat. Sejauh ini, belum ada kendala yang menghambat proses pengerjaan. Hanya memang diakui olehnya Medan lokasi pengerjaan item kegiatan yang sedikit sulit, sehingga memakan tenaga dan waktu. Sebab kondisi tanah di penanae sangat berbukit, bila dibandingkan kelurahan kelurahan lain yang lokasi kerjanya datar. Apalagi areal kerjanya diatas dataran tinggi.

Akibatnya, bukan saja waktu dan tenaga yang terkuras. Akan tetapi juga biaya, karena membutuhkan tenaga untuk memindahkan material secara manual, dari jalan utama menuju lokasi kerja. Disamping itu lanjutnya, dari nilai Dana Kelurahan sebesar yang ada, 40 persen diantaranya, untuk alokasi pemberdayaan, seperti kebutuhan alat posyandu, seperti pengadaan timbangan, kursi dan meja. "Anggaran Dankel, tidak semua arahnya kefisik infrastruktur, melainkan juga untuk pemberdayaan". Cetusnya.

Ibu Nur, menambahkan bahwa ada salah kaprah pemahaman antara Lurah dengan Pokmas kaitan dengan Dankel. Dana Kelurahan itu memang anggarannya dikelola oleh kelurahan dibantu oleh Pokmas yang dibentuk oleh Lurah dalam musyawarah bersama. Dankel juga bukan proyek seperti proyek kebanyakan yang dikerjakan oleh kebanyakan kontraktor.
Sebab tanggungjawab utama terkait Dankel adalah. Sebab Lurah adalah Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA). baik buruknya kegiatan atas item pengerjaan, atau terjadinta penyimpangan atas anggaran yang ada, maka pihak pertama yang beresiko secara hukum adalah Lurah, termasuk bendahara. Bukan Pokmas. Sehingga kenapa Lurah Lurah sangat berhati hati dalam mengelola dan membelanjakan anggaran Dankel, serta tidak memberikan penuh kepercayaan pembelajaan anggaran tersebut kepada Pokmas. Karena memang aturannya demikian.

"jadi pokmas itu adalah perpanjangan kepercayaan Lurah yang akan mengetahui dan mengawasi kegiatan dilokasi kerja berdasarkan kebutuhan sesuai RAB yang ada". Tandasnya. (NR)



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda