Jabatan Ketua RT/RW Berakhir Masa Tugas Bisa Diganti - Reportase Bima

Jumat, 06 Desember 2019

Jabatan Ketua RT/RW Berakhir Masa Tugas Bisa Diganti





Kota Bima, Reportasebima.com.
Sekretaris Daerah Kota Bima, H. Muhtar Landa, SH, MH mengingatkan kepada Lurah, agar Ketua RT/RW yang akan habis masa jabatannya dapat dilakukan pergantian dengan pengurus baru.
 
"Jangan sampai Ketua RT/RW yang habis masa jabatannya tidak mau diganti. Jelas itu melanggar," tegasnya kepada Reportasebima.com, Jum,at (6/12).
 
peraturan pergantiannya sudah jelas ada, dan terkait masa jabatan pengurus RT/RW menjadi tiga tahun per periode, dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Ketua RT/RW dalam melayani masyarakat dengan baik. 
 
"Karena Ketua RT/RW itu besentuhan langsung dengan masyarakat yang kaitannya seperti membantu adminstrasi kependudukan dan menjaga lingkungan," pungkasnya.
 
Sehingga kata sekda jika ada Ketua RT/RW yang tinggal sebulan akan habis masa jabatannya,  dapat segera dilakukan pemilihan kembali ketua dan pengurus baru. 
 
"Pak lurah juga agar aktif mengingatkan kepada Ketua RT/RW agar ada regenerasi yang lebih baik di lingkungan masing - masing. Dan tidak boleh menjabat lagi diatas tiga periode. " jelasnya.

Ditanya Mengenai jabatan Sekretaris RT/RW, dapat diberikan honor, kata Sekda itu tergantung sungguh dari hasil MUSKEL, bila ingin diberikan lewat anggaran dana keluragan tahun 2020. Dan pemberian intensif sekretaris RT/Rw bisa saja dilakukan, tapi harus berlaku di seluruh Kelurahan Se Kota Bima. Tandasnya. (Tim)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda