Bima, Reportasebima.com,-
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menyerahkan Seribu Sertifikat Tanah Untuk masyarakat, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah, Rabu (11/12).
Penyerahan dipusatkan di Gedung Uma Lengge Kecamatan Wawo, dihadiri Kakanwil Pertanahan NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Moh. Gholib Syaifudin, A.Ptnh, Forkopimda, Camat Wawo dan beberapa pejabat Lingkup Pemkab Bima.
"Bupati menyerahkan secara simbolis kepada 22 pemilik sertifikat. Dan sebahgiannya akan diserahkan kepada Desa masing-masing,’’ ujar Kabag Humas Setda Bima, M.Chandra Kusuma, AP. Bupati, lanjut Kabag, menyampaikan terima kasih kepada Pertanahan yang telah melaksanakan Program PTLS dan Redistribusi Tanah. Mulai hari ini, masyarakat telah mendapatkan hak atau bukti kepemilikan yang sah tanpa pungut biaya.
Pemerintah melalui BPN berharap diterbitkannya sertifikat akan memperkecil sengketa yang terjadi. Baik menyangkut wilayah tanah, lebih-lebih batas wilayah desa yang sampai hari ini dibeberapa desa masih dipermasalahkan.
‘’Bahkan masih membutuhkan solusi dari kita bersama,’’kata Umi Dinda melalui juru bicaranya.
Diakui bupati, masyarakat ada yang memiliki aset namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Pemberian langsung sertifikat ini untuk menyampaikan kepada masyarakat, begitu besar perhatian Pemerintah, Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah.
Bagi seluruh masyarakat yang sudah memiliki haknya agar disimpan baik-baik dan pasti akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. ‘’Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih, Kepada Kakanwil Pertanahan. Hari ini bersedia hadir di Kab Bima untuk menyerahkan langsung dan bertatap muka dengan seluruh masyarakat Kabupaten Bima,’’imbuhnya. Penerbitan sertifikat secara grastis ini, bisa menumbuhkan ekonomi, mengurangi sengketa tanah antar keluarga, antar masyarakat maupun antar desa.
Sementara itu Kakanwil Pertanahan NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, berharap pihaknya tidak mau lagi mendengar ada konflik pertanahan, sengketa pertanahan, ada sengketa batas tanah dan wilayah.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Bima semua harus bersertifikat. Lahan yang belum bersertifikat untuk tahun 2020 akan dilanjutkan.
‘’Ini menjadi PR kita bersama. Mohon dukungan ibu bupati, bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat,’’harapnya.
Pertanahan kata Slameto, tetap melayani pembuatan sertifikat. Ia menyampaikan terima kasih pada yang telah menerima sertifikat karena telah membantu pihak Pertanahan.(hmskab)
Penyerahan dipusatkan di Gedung Uma Lengge Kecamatan Wawo, dihadiri Kakanwil Pertanahan NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima Moh. Gholib Syaifudin, A.Ptnh, Forkopimda, Camat Wawo dan beberapa pejabat Lingkup Pemkab Bima.
"Bupati menyerahkan secara simbolis kepada 22 pemilik sertifikat. Dan sebahgiannya akan diserahkan kepada Desa masing-masing,’’ ujar Kabag Humas Setda Bima, M.Chandra Kusuma, AP. Bupati, lanjut Kabag, menyampaikan terima kasih kepada Pertanahan yang telah melaksanakan Program PTLS dan Redistribusi Tanah. Mulai hari ini, masyarakat telah mendapatkan hak atau bukti kepemilikan yang sah tanpa pungut biaya.
Pemerintah melalui BPN berharap diterbitkannya sertifikat akan memperkecil sengketa yang terjadi. Baik menyangkut wilayah tanah, lebih-lebih batas wilayah desa yang sampai hari ini dibeberapa desa masih dipermasalahkan.
‘’Bahkan masih membutuhkan solusi dari kita bersama,’’kata Umi Dinda melalui juru bicaranya.
Diakui bupati, masyarakat ada yang memiliki aset namun belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. Pemberian langsung sertifikat ini untuk menyampaikan kepada masyarakat, begitu besar perhatian Pemerintah, Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Daerah.
Bagi seluruh masyarakat yang sudah memiliki haknya agar disimpan baik-baik dan pasti akan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. ‘’Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih, Kepada Kakanwil Pertanahan. Hari ini bersedia hadir di Kab Bima untuk menyerahkan langsung dan bertatap muka dengan seluruh masyarakat Kabupaten Bima,’’imbuhnya. Penerbitan sertifikat secara grastis ini, bisa menumbuhkan ekonomi, mengurangi sengketa tanah antar keluarga, antar masyarakat maupun antar desa.
Sementara itu Kakanwil Pertanahan NTB Slameto Dwi Martono, SH, MH, berharap pihaknya tidak mau lagi mendengar ada konflik pertanahan, sengketa pertanahan, ada sengketa batas tanah dan wilayah.
Menurutnya, khusus di Kabupaten Bima semua harus bersertifikat. Lahan yang belum bersertifikat untuk tahun 2020 akan dilanjutkan.
‘’Ini menjadi PR kita bersama. Mohon dukungan ibu bupati, bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat,’’harapnya.
Pertanahan kata Slameto, tetap melayani pembuatan sertifikat. Ia menyampaikan terima kasih pada yang telah menerima sertifikat karena telah membantu pihak Pertanahan.(hmskab)