Reportasebima kabupaten.com
Terkait Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 10 Oktober 2019 atas perkara Perdata No. 04/PDT.G/2019/PN.Rbi, yaitu sengketa yang obyeknya lahan dalam lokasi SMPN 3 Sape , antara Penggugat sdri Kalisom binti Nurdin dan 2 orang lainnya melawan Bupati Bima (sebagai Tergugat I) dan 3 lainnya, dimana menurut amar putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 10 Oktober 2019 yang pada intinya “Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian”,
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Bima sudah melakukan langkah hukum berikutnya, melalui upaya Banding. Secara resmi Banding telah dinyatakan per tanggal 23 Oktober 2019. Sebagai lembaga yang taat pada hukum. tentunya Pemkab harus menunggu putusan yang Inkrah.
Komitmen hukum tersebut di sampaikan Kabag Hukum Setda Bima, Amar Ma’ruf SH menyusul adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Raba Bima, tanggal 10 Oktober 2019 yang dia terima beberapa waktu lalu.
Kabag Humas Setda Bima, M Chandra Kusuma, Ap, mengharapkan agar pihak yang dikabulkan sebagian permohonannya sesuai Amar Putusan PN Raba Bima, bisa bersabar dan menunggu Putusan yang Inkrah. Menurut Kabag Hukum, kata Chandra, Bupati Bima setelah menyatakan Banding, melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan Memori Banding. Bagaimana hasilnya kita tunggu hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia meminta agar kedua belah pihak bersabar, karena proses hukumnya masih berlanjut. Perkara masih berproses di tingkat pengadilan Banding.
‘’Karena masih dalam proses Banding, maka secara hukum Putusan PN Raba Bima, belum Inkrah, belum ada pihak yang menang maupun kalah. Artinya secara hukum, obyek sengketa tetap dalam posisi seperti sebelum berperkara atau milik/dalam kuasa Pemkab Bima,’’katanya. (Hmskab/NR)