Bima, Reportasebima.com,-
Camat Sape, Kamaruddin, S.Sos melantik sedikitnya 144 Anggota BPD terpilih periode 2019 - 2025. Pada Rabu, (13/11) Pelantikan tersebut mengambil tempat di aula Paruga Nae kecamatan sape dan dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bima dapil sape, lambu, Jajaran Muspika Kecamatan Sape. serta beberapa tokoh masyatakat lainnya.
Camat Sape, Kamaruddin,S.Sos, dalam sambutannya, bahwa Sesuai dengan surat edaran Bupati Bima, Nomor 188.45/698/06.16.Tahun 2019, tentang Pemberhentian keanggotaan Badan Permusyauwaratan Desa dan peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sape.
Camat Sape menghimbau sekaligus memberikan gambaran Khusus terkait dengan Tugas pokok BPD sesuai dengan UU yang berlaku. BPD Berdiri Atas Unsur ketua dan ketua bidang. Pimpinan dimaksud terdiri dari (1) orang Ketua, (1) orang wakil Ketua, dan (1) orang sekertaris.
Ketua Bidang sebagaima dimaksud terdiri atas : Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, Ketua Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pimpinan dan ketua bidang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang di adakan secara khusus, pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Jelas camat.
Disampaikan juga terkait tugas BPD. "BPD adalah tugas pokok menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD bukan musuh kepala Desa, melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya. Pada prinsilnya perlunya sinergi antara para BPD dengan para Kepala desa didalam membangun Desa dan Daerah Kecamatan sape". Terangnya.
"BPD yang dilantik harus menjalin hubungan baik dengan para kepala desa, sinergi untuk menata Wilayah Kecamatan dan daerah yang lebih baik. lebih - lebih ditiap desa masing-masing, juga harus siap bekerja tanggung jawab dan amanah yang diemban,". Harapnya
Dirinya juga berpesan, kepada para kepala desa agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta amanah didalam melayani, masyarakat. pesannya. (TimNR).
Camat Sape, Kamaruddin,S.Sos, dalam sambutannya, bahwa Sesuai dengan surat edaran Bupati Bima, Nomor 188.45/698/06.16.Tahun 2019, tentang Pemberhentian keanggotaan Badan Permusyauwaratan Desa dan peresmian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Sape.
(Camat Sape, Kamaruddin,S.Sos, Saat Menyerhakan SK Kepada Anggota BPD Terpilih) |
Ketua Bidang sebagaima dimaksud terdiri atas : Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, Ketua Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
(Ket : Poce Bersama Pj. Kepala Desa, Desa Boke Agus Hermawan, SE dengan (6) orang Anggota BPD Terpilih) |
Disampaikan juga terkait tugas BPD. "BPD adalah tugas pokok menyampaikan aspirasi masyatakat. BPD bukan musuh kepala Desa, melainkan adalah mitra kerja kepala Desa, dan perangkat desa lainnya. Pada prinsilnya perlunya sinergi antara para BPD dengan para Kepala desa didalam membangun Desa dan Daerah Kecamatan sape". Terangnya.
"BPD yang dilantik harus menjalin hubungan baik dengan para kepala desa, sinergi untuk menata Wilayah Kecamatan dan daerah yang lebih baik. lebih - lebih ditiap desa masing-masing, juga harus siap bekerja tanggung jawab dan amanah yang diemban,". Harapnya
Dirinya juga berpesan, kepada para kepala desa agar bekerja dengan penuh tanggung jawab serta amanah didalam melayani, masyarakat. pesannya. (TimNR).