Jumat, 06 Maret 2026
Rabu, 04 Maret 2026
Sat Pol PP Kota Bima Sosialisasi Perda Penertiban dan Ketertiban Umum
KOTA BIMA, Reportasebima.com. Selasa, (3/3/26) Dalam upaya menegakkan peraturan daerah, Kasi Operasi dan Pengendalian, FAISAL, SH bersama Kasi Kerjasama Sat. Pol. PP Kota Bima OKA BUDIMAN, S.Pd didampingi beberapa staf dan anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi intensif.
Kegiatan sosialisasi difokuskan pada dua aturan utama, yaitu, Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Bima.
Dabln Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Sosialisasi tersebut menyasar ke Tiga Wilayah di Kecamatan Asakota, yakni Kelurahan Jatiwangi, Kelurahan Jati Baru Barat dan Jati Baru Timur.
Tim Sat. Pol. PP Kota Bima menemui dan diterima pihak Lurah. Dari pertemuan yg tanggapi positif meminta dukungan penuh dari pihak kelurahan terkait validasi data pemilik ternak. Bagi warga yang memiliki hewan ternak namun belum masuk dalam pendataan, diharapkan untuk segera melapor agar dapat didata kembali oleh petugas kelurahan.
Pihak Sat. Pol. PP Kota Bima berharap agar seluruh jajaran kelurahan dapat bersinergi dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Hal ini dinilai krusial guna mewujudkan visi Kota Bima yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengerjaan Sumur Bor Desa Tolouwi 100 % Rampung dan Warga Bisa Nikmati Air Bersih
Sat Pol Kota Bima Patroli Rutin Pastikan Keadaan Wilayah Kota Tetap Tertib dan Terjaga
KOTA BIMA, Reportasebima.com. – Personel Sat. Pol. PP Kota Bima kembali melaksanakan patroli pemantauan wilayah keliling kota guna memastikan ketertiban umum terjaga. Dalam giatnya, Rabu, (04/3/26) petugas menyisir di kawasan Terminal Dara dan Pasar Amahami yang kerap menjadi titik rawan ternak liar.
Kegiatan Patroli di pimpin Oleh Saiful Husen Komandan Lapangan dan memimpin anggota Sat. Pol. PP Kota Bima dengan menemukan sejumlah hewan ternak (sapi) yang berkeliaran bebas di area publik tersebut. Mengingat adanya keterbatasan peralatan dan perlengkapan penangkapan pada saat kegiatan berlangsung, petugas mengambil langkah taktis dengan melakukan pengusiran paksa agar kawanan sapi tersebut keluar dari area pasar dan terminal.
Langkah ini diambil karena keberadaan ternak di lokasi vital tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sat. Pol. PP Kota Bima mengimbau para pemilik ternak untuk tetap tertib dan tidak melepasliarkan hewan peliharaannya di pusat keramaian kota.
Disamping itu juga melarang dan menertibkan pedagang buah yang menjual di tempat yg di larang. Hal selain untuk tidak menganggu pengguna jalan juga untuk menjaga keindahan kota. #