TAPD Kabupaten Bima Paparkan Tahapan Penyempurnaan APBD Tahun 2026
Bima, Reportasebima.com.
Mencermati dinamika yang muncul berkaitan dengan proses penyusunan dan penetapan APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE Rabu (14/1/2026) menyampaikan beberapa poin penjelasan:
Sejalan dengan tugas dan fungsi TAPD dalam penyusunan dokumen penganggaran, dan menindak lanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor: 100.3.3.1-677 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Bima tentang APBD Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Penjabaran APBD Tahun 2026, TAPD menindaklanjuti diktum kedua SK Evaluasi dinyatakan bahwa Bupati Bima Bersama DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan Penyesuaian Atas Ranperda dan Ranperbup tersebut berdasarkan hasil evaluasi tersebut diatas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan ini.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan tersebut mencakup penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui TAPD sesuai tugas dan fungsinya bersama dengan Badan Anggaran DPRD,
dan penyempurnaan hasil evaluasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar penerapan perda tentang APBD. Keputusan dimaksud disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 hari setelah terlebih dahulu memperoleh nomor registrasi (Noreg) Perda APBD dari Gubernur NTB.
Dokumen hasil evaluasi di tingkat provinsi tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bima melalui TAPD untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi /penyempurnaan Bersama Banggar DPRD Kabupaten Bima dan diikuti dengan penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026.
Lebih lanjut Pemerintah Daerah melalui TAPD bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima dengan Nomor : 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026 agar dapat mengagendakan rapat harmonisasi dimaksud sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Proses Penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2026 adalah bagian dari tugas dan fungsi TAPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima selaku Ketua TPAD bersurat kepada Pemprov NTB dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD.
Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima.
Seluruh proses yang dilakukan oleh TAPD, sudah didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
TAPD berpandangan bahwa terhadap dinamika yang terjadi adalah hal yang normatif. Ke depan pemerintah daerah berharap agar seluruh tahapan penyusunan dokumen dan pembahasan Perda tentang APBD dapat terlaksana dengan lebih baik lagi. (Red)